Bandung (03/09). Menindaklanjuti
mediasi yang tidak mencapai kesepakatan antara Bakal Calon Anggota DPD RI pemilihan
Jawa Barat daerah atas nama Heri Purnama dan Hasan Muhammad Tatan Rohman dan KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu
Provinsi Jawa Barat menggelar Adjudikasi penyelesaian
sengketa proses pemilu tahun 2019 dengan nomor register : 003
/PS/BWSL.JBR.13.00/VIII/2018 dan 004
/PS/BWSL.JBR.13.00/VIII/2018 . pada hari Senin, tanggal 03 September
2018 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa barat, pelaksanaan Adjudikasi yang diajukan
oleh dua Bakal Calon anggota DPR RI Perwakilan Jawa Barat tersebut karena hasil rapat pleno KPU Provinsi Jawa
Barat yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi calon anggota DPD RI.
Sidang yang dipimpin
oleh Ketua Majelis Yulianto , SH, dan empat orang anggota
Majelis yaitu, H. Yusup Kurnia, S.Ip, Sutarno, S.H, Lolly Suhenty, S.Sos.I, dan
Abdullah Dahlan, S.TP. yang merupakan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Agenda Adjudikasi pada hari tersebut yakni penyampaian pokok permohonan pemohon
dan jawaban termohon.
Agenda Adjudikasi selanjutnya
dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 05 September 2018 dengan agenda pembuktian,
berupa verifikasi, dan pengesahan alat bukti serta mendengarkan keterangan para
saksi.
